Hukum lingkungan dalam bidang ilmu hukum, merupakan salah satu bidang ilmu
hukum yang paling strategis karena hukum lingkungan mempunyai banyak segi yaitu
segi hukum administrasi, segi hukum pidana,
dan segi hukum perdata. Dengan demikian, tentu saja
hukum lingkungan memiliki aspek yang lebih kompleks. Sehingga untuk mendalami
hukum lingkungan itu sangat mustahil apabila dilakukan seorang diri, karena
kaitannya yang sangat erat dengan segi hukum yang lain yang mencakup pula hukum
lingkungan di dalamnya.
Istilah Hukum Lingkungan merupakan terjemahan
dari beberapa istilah, yaitu
"Environmental Law" dalam Bahasa Inggris, "Millieeurecht" dalam Bahasa Belanda, "Lenvironnement" dalam Bahasa Prancis, "Umweltrecht" dalam Bahasa Jerman, "Hukum Alam Seputar" dalam Bahasa Malaysia, "Batas nan Kapaligiran" dalam Bahasa Tagalog, "Sin-ved-lom Kwahm" dalam Bahasa Thailand, "Qomum al-Biah" dalam Bahasa Arab.
"Environmental Law" dalam Bahasa Inggris, "Millieeurecht" dalam Bahasa Belanda, "Lenvironnement" dalam Bahasa Prancis, "Umweltrecht" dalam Bahasa Jerman, "Hukum Alam Seputar" dalam Bahasa Malaysia, "Batas nan Kapaligiran" dalam Bahasa Tagalog, "Sin-ved-lom Kwahm" dalam Bahasa Thailand, "Qomum al-Biah" dalam Bahasa Arab.
Banyaknya
aliran dalam bidang hukum telah mengakibatkan banyak pengertian tentang hukum
yang berbeda-beda. Oleh karenanya, untuk dapat menyamakan persepsi dalam
membahas tentang pengertian hukum
lingkungan, maka perlu disampaikan terlebih dahulu bahwa pada umumnya
hukum itu adalah keseluruhan kumpulan peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu
kehidupan bersama.
Mengutip dari Gatot P. Soemartono yang menyebutkan
bahwa Pengertian hukum itu
adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku manusia yang isinya tentang
apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan dalam kehidupan
bermasyarakat, yg pelaksanaan peraturan tersebut dapat dipaksakan dengan suatu
sanksi oleh pihak yang berwenang. Dari uraian diatas mengenai pengertian hukum,
jadi Pengertian Hukum Lingkungan
ialah keseluruhan peraturan yang mengatur tentang tingkah laku orang tentang
apa yang seharusnya dilakukan terhadap lingkungan, yg pelaksanaan peraturan
tersebut dapat dipaksakan dengan suatu sanksi oleh pihak yang berwenang.
Sedangkan
menurut Danusaputro Pengertian Hukum Lingkungan adalah
hukum yang mendasari penyelenggaraan perlindungan dan tata pengelolaan serta
peningkatan ketahanan lingkungan. Beliaulah yg membedakan antara hukum lingkungan modern yang
berorientasi kepada lingkungan atau environment oriented law dan hukum lingkungan klasik yang
berorientasi kepada penggunaan lingkungan atau use-ori-entedlaw.
A. Hukum
Lingkungan Modern
Dalam hukum
lingkungan modern, ditetapkan ketentuan dan norma-norma guna mengatur tindak
perbuatan manusia
dengan tujuan untuk melindungi lingkungan dari kerusakan dan kemerosotan
mutunya untuk menjamin kelestariannya agar dapat secara langsung terus-menerus
digunakan oleh generasi sekarang maupun generasi-generasi mendatang. Hukum
Lingkungan modern berorientasi pada lingkungan, sehingga sifat dan waktunya
juga mengikuti sifat dan watak dari lingkungan itu sendiri dan dengan demikian
lebih banyak berguru kepada ekologi. Dengan orientasi kepada lingkungan ini,
maka Hukum Lingkungan Modern memiliki sifat utuh menyeluruh atau komprehensif
integral, selalu berada dalam dinamika dengan sifat dan wataknya yang luwes.
B. Hukum
Lingkungan Klasik
Sebaliknya Hukum
Lingkungan Klasik menetapkan ketentuan dan norma-norma dengan tujuan
terutama sekali untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi
sumber-sumber
daya lingkungan dengan berbagai akal dan kepandaian manusia guna
mencapai hasil semaksimal mungkin, dan dalam jangka waktu yang
sesingkat-singkatnya. Hukum Lingkungan Klasik bersifat sektoral, serta kaku dan
sukar berubah. Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan, bahwa
sistem pendekatan terpadu atau utuh harus diterapkan oleh hukum untuk mampu mengatur
lingkungan
hidup manusia secara tepat dan baik, sistem pendekatan ini telah
melandasi perkembangan Hukum
Lingkungan di Indonesia. Drupsteen mengemukakan,
bahwa Hukum Lingkungan (Millieu recht) adalah hukum yang berhubungan dengan
lingkungan alam (Naturalijk milleu) dalam arti seluas-luasnya. Ruang lingkupnya
berkaitan dengan dan ditentukan oleh ruang lingkup pengelolaan lingkungan.
Mengingat pengelolaan lingkungan dilakukan terutama oleh Pemerintah, maka Hukum
Lingkungan sebagian besar terdiri atas Hukum Pemerintahan (bestuursrecht).
Hukum
Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan
lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya
merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali dikuasai oleh kaidah-kaidah hukum tata
usaha negara atau hukum pemerintahan. Untuk
itu dalam pelaksanaannya aparat pemerintah perlu memperhatikan “Asas-asas Umum
Pemerintahan yang Baik” (Algemene
Beginselen van Behoorlijk Bestuur/General Principles of Good Administration).
Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan kebijaksanaannya tidak menyimpang
dari tujuan
pengelolaan lingkungan hidup.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar